PENAHANAN TERSANGKA PERKARA TIPIKOR ASET YAYASAN BATANGHARI SEMBILAN
PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENJUALAN ASET YAYASAN BATANG HARI SEMBILAN BERUPA ASRAMA MAHASISWA DI JL. PUNTODEWO YOGYAKARTA
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan Penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial DK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (lima) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. AS (Alm.);
2. MR (Alm.);
3. ZT; (Telah ditahan)
4. EM; (Telah ditahan)
5. DK.
Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Bahwa para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 26 (dua puluh enam) orang.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
- Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus Operandi :
- Bahwa tersangka selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almaerhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
#kejaksaanri
#penkumkejatisumsel
#menpanrb