• Sabtu, 16 Maret 2024
  • Admin

JPU KEJATI SUMSEL BACAKAN TUNTUTAN 5 TERDAKWA PERKARA TIPIKOR

JPU KEJATI SUMSEL BACAKAN TUNTUTAN LIMA TERDAKWA PERKARA TIPIKOR AKUISISI PT.SBS OLEH PT. BUKIT ASAM MELALUI PT. BMI

Jumat, 15 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan Tuntutan untuk kelima terdakwa sebagaimana dalam perkara dugaan Tipikor dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas 1A Palembang. 

Terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dituntut JPU Kejati Sumsel, dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut JPU masing-masing selama 19 tahun penjara.

Selain itu, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.