• Senin, 5 Agustus 2024
  • Admin

BERHASIL LAKUKAN BANTUAN HUKUM TERKAIT ASET MILIK PEMPROV SUMSEL

JPN KEJATI SUMSEL BERHASIL LAKUKAN BANTUAN HUKUM TERKAIT ASET MILIK PEMPROV SUMSEL YANG DIKUASAI PIHAK LAIN

bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Kajati Sumsel menerima Permohonan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dari Pemprov Sumsel Nomor : 180/3028/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024 perihal adanya pihak-pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel, salah satunya yaitu Kendaraan Roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor:3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024 untuk melakukan Bantuan Hukum Penyelesaian Aset Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;


Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib s/d selesai bertempat di Rumah Tahanan Klas 1A Palembang, Tim dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Tim dari Intelijen Kejati Sumsel telah meminta kepada pemegang aset milik Pemprov Sumsel berupa mobil merk Toyota Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ yang dikuasai oleh Bpk Alex Noerdin selaku pihak yang menguasai aset milik Pemprov Sumsel tersebut.


Bahwa Bpk Alex Noerdin sangat kooperatif dan beritikad baik bersedia menyerahkan mobil milik Pemprov Sumsel tersebut pada tanggal 05 Agustus 2024, dikarenakan mobil tersebut saat ini berada di Jakarta dan dalam kondisi rusak, sehingga perlu waktu untuk memperbaiki serta membawanya ke Palembang.

Selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 05 Agustus 2024 setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap mobil milik Pemprov Sumsel tersebut, kemudian aset tersebut diserahterimakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumsel berdasarkan BAST No : ND-1618/L.6.6/Gp.2/08/2024.

Kejati Sumsel juga menghimbau agar Para Pihak yang menguasai beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel segera menyerahkan aset-aset Pemprov Sumsel secara sukarela, karena aset tersebut merupakan Milik Negara dalam hal ini millik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Apabila pihak-pihak yang menguasai tersebut tidak dapat bekerja sama/tidak kooperatif untuk menyerahkan aset tersebut, maka Kajati Sumsel akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Upaya Penegakan Hukum.

@kejaksaan.ri