Tim Penyidik Kejari OKUT menetapkan Ketua BAWASLU Kab OKUT 2018 sebagai tersangka Dugaan TIPIKOR
Pada hari ini Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur menetapkan (AG) selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Periode 2018-2023 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan tindak pidana korupsi terhadap Penggunaan Dana Hibah Pelaksanan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-01/L.6.21/Fd.2/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Untuk mempercepat penyidikan tersangka (AG) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor:Prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dilakukannya penahanan terhadap tersangka dikarenakan:
• Terpenuhinya syarat-syarat untuk dilakukan penahanan sebagai mana pasal 21 ayat [4] huruf a KUHAP
• Tersangka dikhawatirkan melarikan diri
• Tersangka akan mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi
• Tersangka dikhawatirkan akan merusak dan menghilangkan barang bukti
Peran tersangka (AG) sebagai berikut :
• Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah
• Memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD
• Turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (AG) :
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Kerugian Keuangan negara Rp.4.616.184.800,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. Sumsel.