Kejari Prabumulih Berikan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih
Jumat, 11 Oktober 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwina Mea Dimatnusa, S.H., M.H., para Kepala Subseksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jaksa Pengacara Negara serta para Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan bantuan hukum non litigasi kepada Sekretariat Daerah Kota Prabumulih terhadap permasalahan penertiban 1 (satu) unit kendaraan dinas roda empat Honda CRV BG 1131 CZ senilai Rp. 409.200.000,- (Empat Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Pada kesempatan ini, Tim JPN yang diketuai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan negosiasi kepada pihak Termohon untuk dapat menyerahkan kendaran dinas roda empat Honda CRV BG 1131 CZ kepada Pemerintah Kota Prabumulih.
Kemudian dari hasil negosiasi tersebut disepakati bahwa dilaksanakan penyerahan kendaraan dinas roda empat Honda CRV BG 1131 CZ dari pihak Termohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih menyerahkan kendaraan dinas roda empat Honda CRV BG 1131 CZ ini kepada pihak Sekretariat Daerah Kota Prabumulih selaku pihak Pemohon.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Prabumulih, perwakilan dari pihak Sekretariat Daerah Kota Prabumulih serta pihak Termohon.