KEJARI LAHAT BERKOMITMEN MENUNTUT TINGGI PELAKU PREDATOR ANAK
Kejaksaan Negeri Lahat Berkomitmen Menuntut Tinggi Pelaku Predator AnakBahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban MJ yang masih berumur 6 (enam) tahun dengan pidana maksimal yakni penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.
#repostgiatdaerah @kejarilahat
#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarilahat #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksaprofesional #jaksaberintegritas #jaksa #adhyaksa #penkum #jaksapedia #lahat