• Senin, 25 November 2024
  • Admin

RESTORATIVE JUSTICE KEJARI LAHAT

Jaksa bebaskan tulang punggung keluarga dari jeratan pasal penganiayaan melalui Restorative Justice


Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan negeri lahat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Reodianto S.sos,.S.H.,M.H. didampingi Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar S.H.,M.kn melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama Ida Yono Binti Saidunah (Alm) yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP.


Bahwa sebelumnya korban melaporkan tersangka IY yang juga merupakan tetangganya karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sehingga tersangka IY disangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perkara tersebut Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polsek Kikim Timur. Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan perkara ini untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.