• Selasa, 10 Desember 2024
  • Admin

RUGIKAN NEGARA 4,7 MILIYAR, JAKSA TAHAN KETUA PANWAS OKI

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI


Kayu Agung, 10 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI tahun anggaran 2017. Kedua tersangka tersebut adalah M.F., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI, dan T.A., yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024, yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2024.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017 yang bernilai Rp12 miliar," tegas Kajari Hendri.


Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan membuat kegiatan fiktif dan melakukan penggandaan atau double penggunaan anggaran. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.728.709.454.


"Kami akan terus melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara," pungkas Kajari OKI