PUTUSAN INCRACHT KEJARI OKI DAN FKPD EKSEKUSI BARANG BUKTI
KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR MUSNAHKAN BARANG BUKTI
Kayu Agung, 11 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari OKI sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Kejari OKI dalam menegakkan hukum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari OKI untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana di wilayah hukum Kejari OKI dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas kinerja Kejari OKI.