• Kamis, 12 Desember 2024
  • Admin

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP INKRACHT PADA KEJARI PALEMBANG

Rabu, 11 Desember 2024 bertempat di halaman Ruang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh petugas barang bukti didampingi Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 359 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, oleh pengadilan Negeri Palembang yang terdiri dari Narkotika jenis shabu Sisa Lab 2.135,859 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstacy 600 butir, Narkotika jenis Ganja kering sisa Lab 2.598,76 Gram, Timbangan Digital 55 Bh, Plastik Klip bening kosong 18 Ball, HP 6 buah, Senpi 1 Pucuk, Sajam 35 Bilah, tombak 1 buah, Celana 8 Helai, Dompet Kecil 40 Buah, Jaket 4 buah, Kotak Rokok Kosong 35 Buah, Bong Alat Hisap Kosong 4 Buah, korek api gas 10 buah, tangka modifikasi 4 buah dll.Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang, serta tamu undangan.


#repostgiatdaerah @kejaksaannegeripalembang

#kejaksaanri