JAKSA BEBASKAN TULANG PUNGGUNG KELUARGA DARI JERATAN PASAL PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Jaksa Bebaskan Tulang Punggung Keluarga dari Jeratan Pasal Pencurian Melalui Restorative Justice
Pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Reodianto S.Sos,SH.,MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Priyuda Ahdytia Mukhtar, SH serta Jaksa Fasilitator Pratiwi Muda Puteri, SH melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka atas nama Rizki Adhe Putra Bin Feriansyah yang disangka melanggar ketentuan pasal 362 KUHP.
#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarilahat #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #jaksaprofesional #jaksaberintegritas #jaksa #adhyaksa #puspenkum