PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KEJARI MURA
KEJARI MUSI RAWAS
Musi Rawas, 08 Mei 2025, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi TIndak Pidana Umum A, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan ditandai pengeluaran terdakwa a.n. inisial RH yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Lapas Kelas IIA LubukLinggau.
@kejatisumateraselatan
#Kejaksaanri
#Kejatisumsel
#kejarimusirawas