• Sabtu, 17 Mei 2025
  • Admin

PERKARA PENCURIAN MOTOR DI SELESAIKAN MELAUI RJ KN OKU

Jumat, 16 Januari 2025.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bapak Choirun Parapat, S.H,. M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak W. Barnard, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Novi Adi Krismaniar, S.H dan M. Fidorayuci W, S.H. melakukan Ekspose Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka a/n ROBET bin BOHIRI (Alm). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.


Ekspose RJ tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui Direktur A pada Ekspose yang dilaksanakan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Bahwa perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 PERJA No. 15/2020. Disamping itu pula tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana.


@kejaksaan.ri

@stburhanuddin_

@pidumkejagung

@kejatisumateraselatan

@iad_oku

@baturajatoday


#kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #kejaksaanri #kejatisumsel #kejarioku #baturajaupdate #baturajatoday #baturajaterkini #baturajapedia #baturajahits #baturajatrending #BanggaMelayaniBangsa