PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR DI KEJARI MUARA ENIM
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim,
bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, telah membacakan tuntutan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Satu Cita Mulia tahun 2021 dengan terdakwa Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim dengan Inisial NR, Adapun terdakwa di tuntut pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) bulan. Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. serta Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 246.150.000,- (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
#repostgiatdaerah @kejari.muaraenim
@kejaksaan.ri @puspenkum_kejagung @kejatisumsel @penkumkejatisumsel