PELAKSANAAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI - KEJARI LINGGAU
Pada hari Kamis 04 April 2024,
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Melaksanakan Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-890-L.6.11/Ft.03/2024 tanggal 20 Maret 2024, Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Atas Nama H. Andriyanto, S.E., M.M. Bin Wahid Sejumlah Rp. 730.333.636,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah)
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatiSumsel
#PenkumKejatiSumsel