• Kamis, 25 April 2024
  • Admin

SIDANG TUNTUTAN PERKARA DUGAAN TIPIKOR TERHADAP DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH

Kamis, 25 April 2024

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mengikuti Sidang Tuntutan dalam Perkara DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN 2023.


Adapun Pasal yang dibuktikan :

- Pertama Primair

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Menghukum Terdakwa Andri Triyono, SE Bin Saiman Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) jika tidak membayar maka dijatuhi dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

- Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa ANDRI TRIYONO Bin SAIMAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.6.504.582.084,00 (enam milyar lima ratus empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh empat rupiah), dikurangi jumlah kerugian keuangan negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah), sehingga sisa Kerugian Keuangan Negara yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp. 5.604.582.084,00 (lima milyar enam ratus empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh empat rupiah) dikembalikan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kayuagung, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.

- Menyatakan barang bukti : Dokumen pada nomor 1 s/d 62 (dikembalikan kepada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kayuagung melalui saksi Haryati Marlinda,SE)

- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)