• Rabu, 9 Oktober 2024
  • Admin

KEJATI SUMSEL LAKSANAKAN PERINTAH DIREKTIF PRESIDEN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Perintah Direktif Presiden sehubungan dengan dilaksanakannya pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2024 dengan kegiatan sebagai berikut :

Adhyaksa Peduli Anak Umang

Kejati Sumsel melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Pendampingan Hukum serta Perwalian terhadap Anak-anak kurang mampu atau anak-anak panti asuhan untuk mendapatkan identitas diri sehingga mereka bisa mendapat bantuan dari Pemerintah untuk pengentasan kemiskinan.


Operasi Pasar Murah dan Pangan Murah

Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan tersebut guna menjaga harga bahan pokok agar terkendali sehingga dapat menekan perkembangan inflasi di Sumatera Selatan.


Pengadaan Barang dan Jasa secara E-Purchasing dengan E-Catalogue yang mengandung unsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


@kejaksaan.ri

@kemenpanrb

#kejaksaanri

#kejatisumsel