ALUR PELAYANAN KEJATI SUMSEL
ALUR PELAYANAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN
Kejaksaan tinggi sumatera selatan memiliki 5 layanan,yaitu:
1. layanan PTSP dan penerimaan tamu
2. layanan konsultasi hukum
3. layanan pengaduan
4. layanan informasi public
5. layanan persuratan
Jam layanan PTSP kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ialah:
Senin s/d kamis pukul 07.30 s/d 16.00
Jum’at pukul 07.30 s/d 16.30
Alur Pelayanan :
1. Tamu atau penerima layanan akan disambut oleh petugas piket / petugas keamanan dalam dan diarahkan menuju mesin X-ray.
2. Petugas Piket/ petugas keamanan dalam akan menanyakan identitas tamu, tujuan kedatangan tamu dan menyimpan Tas/ Barang bawaan tamu ke dalam loker
3. Tamu atau penerima layanan kemudian akan diantarkan ke loket PTSP
4. Pada loket PTSP tamu atau penerima layanan akan didata pada buku tamu oleh petugas PTSP lalu tamu akan menitipkan kartu identitas tamu
5. Setelah data dalam buku tamu telah lengkap diisi, petugas PTSP akan melakukan konfirmasi kepada penerima tamu apakah yang bersangkutan berada di tempat atau dapat menemui tamu yang dating
6. Jika penerima tamu telah berhasil dikonfirmasi, maka tamu akan diberikan ID tamu dan diarahkan menuju ruangan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Jangan ragu untuk meminta bantuan kepada petugas kami, Agar kami selalu dapat memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat
jika ada pertanyaan, kritik, dan saran dapat menghubungi kami di 0859-4693-5032
@kejaksaan.ri
@kemenpanrb
#kejaksaanri
#menpanrb
#kemenpanrb
#kejatisumsel