- Daftar Links
-
Republik Indonesia
http://indonesia.go.id -
Kejaksaan Republik Indonesia
http://kejaksaan.go.id -
Kepolisian Negera Republik Indonesia
http://www.polri.go.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi
http://www.kpk.go.id/ -
Mahkamah Agung Republik Indonesia
https://www.mahkamahagung.go.id/ -
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
http://www.sumselprov.go.id -
Pemerintah Kota Palembang
http://www.palembang.go.id
- Pengumuman
-
JADWAL KEGIATAN TES KESEHATAN CPNS KEJAKSAAN R.I F...
Sabtu, 29 Agustus 2020
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Jl. Gubernur H. A Bastari, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Telp. 30257, (0711) 310936
04/03/2019 |
Gugatan Perakara Nomor 03 sidang II |
Kasus Posisi : Gugatan Perdata Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2019/PN. Lht. tanggal 04 Februari 2019 antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Pengacara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tergugat II) melawan Bakrun Satia Darma
Bahwa Penggugat menganggap Tergugat I dan Tergugat telah melakukan peugat rbuatan melawan hukum, karena tidak mengeksekusi terpidana Syahril Effendi Bin Cik Asan padahal perkara Money Politik dalam pilkada lahat tahun 2018 yang telah dilakukan oleh Terpidana An. Syahril Bin Cik Asan telah berkekuatan hukum tetap.(Inkracht).
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan tergugat I tidak melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan Negeri Lahat Perkara Pidana Nomor:238/Pid.sus/2018/PN.LT yang telah dikuatkan oleh pengadilan Tinggi Palembang, adalah perbuatan melawan Hukum. 3. Memerintahkan Tergugat Idan Tergugat II untuk melaksanakan eksekusi atas Syahril Effendi bin Cik Asan. 4. Menghukum Terugat I dan II membayar biaya perkara yang timbul atas pemeriksaan perkara ini.
- Sidang ke-II tanggal 04 Maret 2019 dengan agenda pemriksaan surat kuasa Khusus dan identitas Jaksa Pengacara Negara yang mewakili tergugat II dan mediasi, tetapi karena penggugat tidak mengahdiri sidang, maka sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan tanggal 11 Maret 2019
|