Jl. Gubernur H. A Bastari, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Telp. 30257, (0711) 310936
IR. IMAM MAT ADI BIN SUPARDI Terdakwa Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, tentang perkara Tindak Korupsi Pembangunan Ruang Perpustakaan, Ruang UKS dan KM/WC gedung SD NU1 untuk Proyek Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kota Pagar Alam tahun Anggaran 2009
ABU NASIR ALIAS AMIR SYARIPUDIN BIN TASJAN Pada tanggal 15 januari 2013 sekira jam 09.00 wib korban Rusniawati alias Atik Bin suwardi, menyampaikan kepada tersangka Abu Nasir Bin Tasjan tentang kebutuhan sehari-hari diambil dari uang warung korban khawir uang warung akan habis dan tidak akan ada lagi yang dijual dan pada itu tersangka Abu Nasir alias Amir Syaripudin alias Nasir Bin Tasjan tidak terima atas penyampaian dari korban Risniawati dan sejak saat itu tersangka Abu Nasir alais Amir Syaripudin alias Nasir Bin Tasjann dari rumah di jl. Bukit Lebar II RT. 005 RW. 005 kel. Majasari, kec. Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih meninggalakn korban Rusniawati Bin Suwardi dan tidak pernah kembali.
DANI LAMAZI BIN AMAN Pada hari Tanggal 03 April 2018 sekira jam 19.30 Wib di Jl. Lintas Timur Palembang-Jambi Km. 39 Desa Pkl. Panji Kec. BA III Kab.Banyuasin, telah terjadi kecelakaan lalulintas jalan yaitu sepeda motor Honda CB No. Pol BG 6977 ABJ yang dikendarai tersangka DANI LAMAZI Bin AMAN menabrak mobil Toyota Kijang Inova No. Pol BG 1823 IA yang dikemudikan oleh saksi Suwarno,S.SI Bin SUHATAK, akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan patah pergelangan kaki sebelah kiri sedangkan nobil kijang inova setelah kejadian mengalami kebakaran
ELI ROSA BINTI MALHAI DERONI Telah terjadi tindak pidana menduduki jalan tanpa hak terhadap lahan perkebunan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 14.00 WIB di Blok 14, 15, 18, dan 19 kebun mega terang PT. Mutiara Bunda Jaya Desa Sungai Menang Kec. Sungai Menang Kabupaten OKI yang diduga dilakukan tersangka ELI ROSA Binti MALHAI DERONI Als JAMAL, Dkk. DENGAN CARA LAHAN SELUAS 248 hektar milik kebun bunga terang PT. Mutiara Bunda Jaya, diakui dan diduduki oleh pihak ELI ROSA Binti MALHAI DERONI Als JAMAL, Dkk dengan dibangun tenda dan pondok serta portal, kegiiatan perusahaan atas kejadian menduduki lahan oleh para pelaku, perusahaan PT. Mutiara Bunda Jaya Kebun Mega Terang mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 24.865.000.000,- (dua puluh empat miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk lahanseluas 248 (dua ratus empat puluh delapan) Ha
SUROSO BIN SUKARDI Penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 Ha di Kab. OKU Timur.
IMAM GHOZALI ALIAS ALI BIN A.KARIM Pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2017 sekira jam 14.00 Wib atau waktu lain pada tahun 2016 bertempat di kantor desa sugih Waras Kec. Sukakarya Kab. Musi Rawas bahwa tersangka Imam Gozali Alias Ali Bin A.Karim dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sdr. Samsuri, sdr. Muji, sdr. Sudiarto, sdr. Suliantodengan jalan menuduh melakukan persetubuhan terhadap sdr. Suratmi atas tuduan tersangka tersebut an. Samsuri bin Salamin melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke polsek Jayaloka.
RENDI DEFRIZA,ST Pada Tahun Anggaran 2012 tersangka Rendi Defriza selaku penyedia pemasaran Bisnis BNI 46 Cabang Lubuk Linggau bertanggung jawab terhadap kegiatan pengucuran dana pinjaman BNI 46 sebesar Rp. 13.000.000.000,- dalam pengucuran dana invenstasi KUR yang mana data-data nasabah yang di ajukan memang benar fiktif dan terdapat kesalahan dalam administrasi dan tidak mengacu dalamaturan atau dasar hukum yang telah ditetapkan oleh Bank BNI 46 Cabang Lubuk linggau
AMBARI RACHMAN BIN ABDURRAHMAN Telah melakukan tindak pidana Perzinahan pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2009 sekira pukul 15.30 WIB, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 sekira pukul 13.30 WIB dan pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2009 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Agung Raya Jl. Lematang 15 Ilir No. 34366 Palembang, dengan cara mengajak saksi Sdri Atik Jumatik Binti Amir bertemu disamping RS. RK. Charitas, kemudian secara bersama-sama menuju Hotel Agung Raya menggunakan Sepeda Motor, setibanya dihotel tersebut tersangka Ambari Rachman Bin Abdurrahman dan saksi Atik Jumatik Binti Amir memesan kamar dan melakukan hubungan suami istri, padahal keduanya masih terikat perkawinan yang sah
SIPRIANSYAH BIN RASUHAN Di Desa Tebat Lereh Rt 01 Rw 01 Terdakwa di Dakwah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 Ayat 2 KUHP, Sekitar Pukul 00.30 WIB Kel. Penjelang Kec. Dempo Selatan Kota Pagaralam, Melarikan Diri Dari Cab Rutan Pagaralam.
SAPARI BIN BEDU Telah melakukan tindak pidana Penggelapan pada tanggal 02 Desember 1995 sampai dengan tanggal 07 Januari 1997 di Jl. Jendral Sudirman No. 82 Palembang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaimana yaitu menerima uang dari saksi korban Hadi Suroyo untuk membeli tanah kebun di desa Pedu Kec. Jejawi Kab. OKI sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
AANG RASYID BIN RAHMAN Telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jl. KH. Azhari Lr. Langgar No. 57 Rt. 019 Rw. 006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II Palembang, yangdilakukan oleh tersangka EMIL ZAFATA dan tersangka HERYANTO BIN BUSTAM, yang dengan sengaja dan tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (satu) buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda methalik tahun 2006 No. Pol : B-8138-PJ Nomor Mesin : 2Az-2020997, Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik H. Lukman Hakim dengan cara menjamin BPKB mobil Toyota Alphard tersebut, sehingga saksi korban H. Lukman Hakim Bin H. Imron Daud Fahtoni (Alm) mengalami kerugian 1 (satu) buah buku BPKB Mobil Toyota Alphard No.Pol : B-8138-PJ senilai harga jaminan Rp. 253.830.600,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah).
HERIANTO BAIN ABUSTAM Telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jl. KH. Azhari Lr. Langgar No. 57 Rt. 019 Rw. 006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II Palembang, yangdilakukan oleh tersangka EMIL ZAFATA dan tersangka HERYANTO BIN BUSTAM, yang dengan sengaja dan tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (satu) buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda methalik tahun 2006 No. Pol : B-8138-PJ Nomor Mesin : 2Az-2020997, Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik H. Lukman Hakim dengan cara menjamin BPKB mobil Toyota Alphard tersebut, sehingga saksi korban H. Lukman Hakim Bin H. Imron Daud Fahtoni (Alm) mengalami kerugian 1 (satu) buah buku BPKB Mobil Toyota Alphard No.Pol : B-8138-PJ senilai harga jaminan Rp. 253.830.600,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah).
EMIL ZAFATA BIN SUSWADI Telah melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di Jl. KH. Azhari Lr. Langgar No. 57 Rt. 019 Rw. 006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II Palembang, yangdilakukan oleh tersangka EMIL ZAFATA dan tersangka HERYANTO BIN BUSTAM, yang dengan sengaja dan tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 (satu) buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda methalik tahun 2006 No. Pol : B-8138-PJ Nomor Mesin : 2Az-2020997, Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik H. Lukman Hakim dengan cara menjamin BPKB mobil Toyota Alphard tersebut, sehingga saksi korban H. Lukman Hakim Bin H. Imron Daud Fahtoni (Alm) mengalami kerugian 1 (satu) buah buku BPKB Mobil Toyota Alphard No.Pol : B-8138-PJ senilai harga jaminan Rp. 253.830.600,- (dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah).
ABDU REZA PAHLEVI Bahwa tersangka Abdu Reza Fahlevi selaku pelaksana CV. Usaha Jaya Sejahtera dipimpin oleh Mirwan Ahmedi untuk rehabilitasi pembangunan SDN 50 dengan kontraj Nomor 02/KEP-SDN 50/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp. 206.041.000,-, CV. Candradimuka (direktur Drs. Freddy Haryanto) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 203 dengan kontrak No. 02/KEP-SDN 203/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.442.992.000,-, CV. Jaya Sejahtera (direktur Rusmala Dewi) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 211 dengan kontrak No. 02/KEP-SDN 211/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.150.890.000,- dan CV. Prima Karya Utama (direktris Rosalinawati) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 202 dengan kontrak No 02/KEP-SDN 202/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.532.120.000,- pada tahun 2008 bersama-sama dengan tersangka Hatta Wazol, SE, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor : 821.3/050/BKD/2008 tanggal 06 Nopember 2008 dan tersangka Azharuddin selaku sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada Subdin TK/SD Dinas Pendidikan Nasional Palembang, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan (CSR)