EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL
Wakil Kepal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. didampingi Plh. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Rachmad Vidianto, S.H., M.H. memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Bpk. Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting. Adapun perkara tindak pidana umum yang diajukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Palembang adalah Perkara Pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka Andi Irawan bin Muhammad Efendy dan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak atas nama Tersangka Elfitri Dayani Binti H. Umar Mahmud dari Kejaksaan Negeri Lahat dimana melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Bpk. Johnny William Pardede, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Bpk. Toto Roedianto, S.Sos., S.H, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI kemudian menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari kedua Kejaksaan Negeri tersebut. Kemudian setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Lahat akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan