SIDANG PRA PERADILAN
Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Pihak Termohon pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang menghadiri lanjutan sidang Pra-Peradilan Nomor:24?Pid.Pra/2024/Pn.Plg tanggal 14 Agustus 2024 yang diajukan oleh LD (Pihak Pemohon) yang merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan tersebut yaitu Bapak Harun Yulianto, S.H., M.H.
Agenda Sidang Pra-Peradilan pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 yaitu pembuktian (mengajukan alat bukti tambahan dari para Pihak), yang mana Pihak Pemohon mengajukan alat bukti berupa Ahli Hukum Pidana Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Jakarta Selatan, sedangkan dari Pihak Termohon menyerahkan alat bukti tambahan berupa surat dan BAP Saksi/Ahli. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan Kesimpulan Para Pihak. Adapun pelaksanaan sidang pra peradilan pada hari ini berjalan aman, tertib, lancar dan terkendali
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan