TIM JAKSA KEJATI SUMSEL HADIRI SIDANG PUTUSAN PRA PRADILAN
TIM JAKSA KEJATI SUMSEL HADIRI
PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN
Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku Pihak Termohon pada hari Senin tanggal 02 September 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang menghadiri lanjutan sidang Pra-Peradilan Nomor:24/Pid.Pra/2024/Pn.Plg tanggal 14 Agustus 2024 yang diajukan oleh LD (Pihak Pemohon) yang merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan tersebut yaitu Bapak Harun Yulianto, S.H., M.H.
Agenda Sidang Pra-Peradilan pada hari ini yaitu pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto, S.H., M.H. dan dibantu oleh Eka Susanti, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon pada Pengadilan Negeri Palembang dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dimana isi putusannya yaitu :
1. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Adapun pelaksanaan sidang pra peradilan pada hari ini berjalan aman, tertib, lancar dan terkendali.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan