RAPAT PARIPURNA LXXXVIII (88) DAN RAPAT PARIPURNA XC (90)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. menghadiri Rapat Paripurna LXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Penyampaian Laporan Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda, Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggara 2024.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan