EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI SUMSEL
Pada Hari Selasa, 17 September 2024, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H, didampingi Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta staf melaksanakan Ekspose Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diikuti oleh 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri dengan jumlah perkara yang dilakukan ekspose sebanyak 9 (sembilan) perkara.
Kegiatan Ekspose Perkara ini dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting. Adapun perkara tindak pidana umum yang diajukan Restorative Justice ini diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut Kejaksaan Negeri Palembang sebanyak 2 (dua) perkara, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebanyak 1 (satu) perkara, Kejaksaan Negeri Muara Enim sebanyak 1 (satu) perkara, Kejaksaan Negeri Lahat sebanyak 1 (satu) perkara, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebanyak 1 (satu) perkara, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebanyak 1 (satu) perkara, dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 2 (dua) perkara.
Setelah mendengarkan pemaparan dari 7 (tujuh) Kepala Kejaksaan Negeri pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI kemudian menyetujui kesembilan perkara tindak pidana umum untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut. Kemudian setelah mendapatkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka Ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34).
@kejaksaan.ri