PENETAPAN 3 TERSANGKA PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBANGUNAN PRASARANA KERETA API LRT DI PROV SUMSEL
KEJATI SUMSEL – Kamis, 19 September 2024, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan 3 Orang Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) di Prov. Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 23 Januari 2024, Jo. No : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tgl 29 Februari 2024, Jo. No : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tgl 06 September 2024.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti & barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 orang sebagai Tersangka :
• T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sbg tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024
• IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sbg tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024
• SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sbg tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tgl 19 September 2024
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang.
Modus Operandi :
bahwa pada hari ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana light rail transit (LRT) di Prov. Sumsel dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.
Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :
1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan.
2. Adanya aliran dana baik berupa suap/gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000,-
3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000,- yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak.