SOSIALISASI PERATURAN KPU NO. 13, NO. 14 TAHUN 2024 TAHUN ANGGARAN 2024
Selasa, 24 September 2024 bertempat di Hotel Harper Palembang, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang DanaKampanye PesertaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 kepada seluruh Tim Kampanye dari masing-masing pasangan calon dan kepada satuan kerja terkait yang terlibat langsung dalam menyukseskan keberhasilan Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang mungkin timbul dan harus diwaspadai dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024 serta sosialisasi mengenai tata tertib kampanye.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 30 peserta yang merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum, perwakilan anggota Bawaslu, Perwakilan dari Polda Sumatera Selatan, perwakilan dari Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, serta perwakilan dari Tim Kampanye Calon nomor 1, 2 dan 3 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan