WAKAJATI SUMSEL MENGUNJUNGI RUMAH REHABILITAS NAPZA ADHYAKSA KAB OKI
Kejaksaan Tinggi Sumsel Perkuat Sinergi Rehabilitasi NAPZA di OKI
Ogan Komering Ilir, 8 Oktober 2025 – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan, Bapak Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI), Bapak H. Sumantri, S.H., M.H., memimpin peninjauan ke Rumah Rehabilitas NAPZA Adhyaksa yang berlokasi di Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Kunjungan kerja ini bertujuan spesifik untuk meninjau kondisi dan mengevaluasi kesiapan fasilitas Rumah Rehabilitas NAPZA Adhyaksa sebagai wujud komitmen nyata institusi Kejaksaan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan ini, Wakajati didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Bapak Dandeni Herdiana, S.H., M.H., beserta rombongan, serta jajaran struktural Kejari OKI, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Intelijen, dan Tindak Pidana Khusus. Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI beserta jajaran, menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penanganan korban NAPZA.
Kehadiran Aspidum Kejati Sumsel menegaskan bahwa peninjauan ini juga berfokus pada kesiapan fasilitas untuk mendukung implementasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice), khususnya dalam pelaksanaan putusan diversi dan program rehabilitasi bagi para tersangka penyalahguna. Hal ini sejalan dengan tren Kejaksaan untuk mengedepankan rehabilitasi sosial sebagai upaya pemulihan yang humanis dan memutus rantai residivisme di wilayah OKI.