WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) KEJARI BANYUASIN
KEJATI SUMSEL - Palembang, Rabu 17 Desember 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H. dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Banyuasin secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan a.n. Tersangka Aldi Firnando bin Aman Yuliansyah, dan Tindak Pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian a.n. Tersangka Ikbal Saputra bin Burniat untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan