• Jumat, 19 Desember 2025
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENYELESAIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KEJARI PRABUMULIH

KEJATI SUMSEL - Palembang, Jumat 19 Desember 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H. dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Prabumulih secara daring melalui zoom meeting.

Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan a.n. Tersangka Faris Adimas Ihsan Firnando bin Mardiansyah untuk dilakukan RJ kepada Direktorat E Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran. 

@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan