WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 15 Januari 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Boy Amali, S.H., M.H. dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 362 jo Pasal 476 KUHP 2023 tentang Pencurian a.n. Tersangka Ahmad Sukri bin Tobroni untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan