• Selasa, 10 Februari 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 10 Februari 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 480 ke-1 Jo. Pasal 591 huruf a UU 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penadahan a.n. Tersangka Alias bin Ahad untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan