KEJATI SUMSEL BERIKAN SHARING SESSION PADA KEGIATAN LEGAL PREVENTIVE PROGRAM PERTAMINA PATRA NIAGA RU III PLAJU
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 12 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Ketut Sumedana didampingi Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Plt. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator pada Bidang Datun, Kasi Penerangan Hukum dan Kasi pada Bidang Datun hadir pada kegiatan Legal Preventive Program dengan tema Penerapan Prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam Penguatan Tata Kelola Risiko dan Pengambilan Keputusan Bisnis di lingkungan Pertamina Group. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju.
Kegiatan sharing session dari Kajati Sumsel ini mengenai Business Judgment Rule (BJR). Business Judgment Rule merupakan doktrin hukum yang dirancang untuk melindungi pengurus perusahaan dari tanggung jawab hukum atas keputusan bisnis yang mereka ambil. Tujuan utamanya adalah mendorong para pimpinan perusahaan untuk berani mengambil risiko bisnis yang diperlukan demi inovasi dan pertumbuhan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum yang tidak beralasan, karena direksi sering kali berhadapan dengan keputusan kompleks berisiko tinggi seperti penyaluran kredit dan investasi.
Meskipun memberikan perlindungan, penerapan BJR memiliki batasan yang ketat dan hanya berlaku jika direksi memenuhi elemen-elemen penting, yaitu memiliki itikad baik (good faith), berdasarkan informasi yang memadai (informed basis), dan memiliki keyakinan yang wajar. Perlindungan ini akan gugur jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, kelalaian berat, atau adanya konflik kepentingan. Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko hukum, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana korupsi.
Keputusan direksi yang salah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini sering kali muncul dalam bentuk kegagalan pengelolaan risiko, atau pelanggaran peraturan. Sebagai langkah pencegahan, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan regulasi yang ketat, serta peningkatan transparansi agar setiap keputusan bisnis tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri