• Senin, 23 Februari 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA RESTARATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR

KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 23 Februari 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi SUmatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Ilir secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 351 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP a.n. Tersangka Arapik bin Cik Mit dan a.n. Tersangka Arifin bin Muhammad tentang Penganiayaan (saling lapor) untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan