- Selasa, 3 Maret 2026
- Admin
WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA RESTARATIVE JUSTICE DARI KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN DAN KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 03 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 2 (dua) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat dua perkara dari dua satuan kerja, perkara pertama yaitu dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP a.n. Tersangka Wan Hasan Dhahroini bin Sutrisno tentang Pencurian.
Kemudian, perkara kedua yaitu dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umumu bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana diubah dan diatur dalam Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP a.n. Tersangka Rio bin Waja (Alm) tentang Penadahan untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan

