• Rabu, 11 Maret 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGARI OGAN KOMERING ULU SELATAN

KEJATI SUMSEL - Palembang, Rabu 11 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi D pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Beni Wijaya, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose RJ yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, perkara pertama yaitu dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan a.n. Tersangka Resi Kurniawan bin Suharmi untuk dilakukan RJ kepada Direktorat E Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan