WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
KEJATI SUMSEL - Palembang, Rabu 11 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk Boy Amali, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Palembang beserta Jajaran yang datang langsung ke Kejati Sumsel, dan Kepala Seksi A pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Palembang secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose Plea Bargain yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, yaitu dari Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 486 KUHP atau 492 KUHP tentang Penggelapan a.n. Tersangka Rio Aberico bin Thomas (Alm) untuk dilakukan RJ kepada Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan