• Kamis, 2 April 2026
  • Admin

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA (MOU) DAN SHARING SESSION ANTARA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN DENGAN PT. BANK SYARIAH INDONESIA (PERSERO) Tbk.

KEJATI SUMSEL - Palembang, 02 April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Ketut Sumedana didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pidana Militer, Asisten Bidang Pembinaan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Para Kepala Seksi Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggin Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Antara PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Pavilion BSI Jendral Sudirman Palembang.


Selanjutnya giat acara dilanjutkan dengan Sharing Session dan Kajati Sumsel menjadi Narasumber pada giat acara tersebut dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Keuangan Negara dan Optimalisasi Bisnis Perbankan Syariah melalui Kerjasama Strategis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan”. Dalam topik pembahasannya membahas tentang Identifikasi Resiko Perbankan yangn meliputi Credit Risk (Gagal Bayar/Macet), Market Risk (Resiko perubahan harga pasar, Resiko Suku Bunga & Resiko Nilai Tukar), Liquidity Risk (ketidak mampuan Bank memenuhi kewajiban utang jatuh tempo, menuju kebutuhan kas), Operasional Risk (System tidak berjalan, serangan siber, skimer, penipuan dll), Complience risk (Resiko kepatuhan, tidak mematuhi perat

PerUU-an berdampak pada Denda/Sanksi Hukum), Legal Risk (Resiko Hukum, kelemahan aspek legal /perikatan, kontrak yang tidak sah), Reputation Risk (Resiko Reputasi , Persepsi negatif dan tingkat kepercayaan publik), strategic risk (Resiko Strategi, ketidak tepatan mengambil keputusan, tidak adaptif, kurang responsif , tidak Agail), dan Leadership Risk (kegagalan menejerial, kepemimpinan & SDM).


Selanjutnya Kajati juga membahas Identifikasi Masalah Dalam Kontesk : "Prudent Banking Principle" Dapat dilihat dari 3 Aspek :

1. Aspek kewenangan : manajemen risiko/ mitigasi/ role --> pertanggungjawaban , managerial

2. Aspek prosedur : SOP, pedoman, aturan main, kode etik

3. Aspek Substansi : analisa kredit/ bisnis, batas maksimum, perlindungan, kenali nasabah (5C).

Terakhir Kajati Sumsel membahas tentang Business Judgement Rules (BJR) memproteksi/memitigasi/mengantisipasi/menghindari dengan cara:

1. Itikad baik

2. Fiduciary duty (melaksanakan tujuan usaha, dengan itikad baik, dengan penuh tanggung jawab)

3. GCG (Good Corporate Goverment. tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab sosial perusahaan, independensi, efektif leadership)

4. Tidak adanya conflict of interest

5. Mitigasi risiko

6. Tidak melakukan perbuatan melawan hukum

7. Tidak menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya

8. Tidak memperoleh Keuntungan Pribadi


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan