• Senin, 13 April 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DARI KEJAKSAAN NEGERI MUSI RAWAS

KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 13 Maret 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bpk Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Yul Khaidir, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Perkara melalui Restorative Justice dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Musi Rawas secara daring melalui zoom meeting.


Pada Ekpose Restorative Justice yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, yaitu dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak a.n. Tersangka Ari Anggara bin Nasrial untuk dilakukan RJ kepada Direktorat C Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan