WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ILIR
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 16 April 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Atang Pujiyanto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ibu Qori Mustikawati, S.H., M.H. memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 476 KUHP a.n. Tersangka Kiki bin Arifin tentang Pencurian Biasa untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan