WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DARI KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG
KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 22 April 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi A dan Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Palembang secara daring melalui zoom meeting.
Pada Ekpose yang dilaksanakan secara daring ini, terdapat satu perkara dari satu satuan kerja, yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim langsung memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 466 (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP a.n. Tersangka Leni Binti Marzuki (Alm) tentang Penganiayaan untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan