• Selasa, 21 April 2026
  • Admin

MOU SEKALIGUS PENYERAHAN ASET KEJATI SUMSEL ANTARA KEJATI SUMSEL DENGAN BPN PROV. SUMSEL SERTA KEJARI SE-SUMSEL DENGAN BPN KAB/KOTA SE-SUMATERA SELATAN

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 21 April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Ketut Sumedana didampingi para Asisten, Koordinator dan Jaksa Pengacara Negara mengikuti pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.


Di awal sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berterimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan atas pemberian sertifikat aset Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit tematik kanker.


Kajati Sumsel berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kanwil BPN Prov. Sumsel kepada Kejati Sumsel untuk melakukan pendampingan khususnya dalam pengadaan tanah dan pembangunan terhadap Proyek Strategis Nasional.


Dengan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini kedepannya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan siap untuk melakukan pendampingan baik di luar maupun dalam negeri, melaksanakan legal assistance yaitu memberikan kepastian dan pendampingan hukum terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun pembangunan yang ada di daerah yang selama ini telah dilaksanakan. Selain itu juga pemberian Legal opinion (pendapat hukum) oleh Kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum secara tertulis yang obyektif dan meliputi pencegahan potensi sengketa hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, dan memberikan dasar bagi klien dalam mengambil keputusan, sehingga dapat menghilangkan keraguan dalam mengeksekusi pekerjaan. Dan satu lagi adalah Legal audit (audit hukum) bertujuan untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap aspek hukum suatu objek atau badan hukum.

Kesepakatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi guna meningkatkan peran dan fungsi dari masing – masing pihak untuk mendukung pembangunan yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, selain itu dengan dilaksanakannya Kerja Sama ini diharapkan dapat terciptanya kesamaan persepsi sehingga terbangun kolaboran yang saling melengkapi, sehingga mampu mencegah dan mengantisipasi permasalahan hukum secara optimal baik dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan