PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJATI SUMSEL DENNGAN PT BANK BRI SERTA KEJARI SE-WILAYAH SUMSEL DENGAN PT BANK BRI SE-WILAYAH SUMSEL
KEJATI SUMSEL - Palembang, Rabu 03 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Ketut Sumedana didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jajaran Datun Se-Wilayah Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. beserta Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sumatera Selatan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Se-Wilayah Sumatera Selatan.
MoU ini menjadi payung hukum kerja sama di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum/legal opinion, pendampingan hukum, serta upaya penagihan utang dan piutang negara yang melibatkan BRI.
Kajati Sumsel menegaskan MoU ini wujud nyata peran jaksa pengacara negara dalam menyelamatkan keuangan negara dan aset BUMN/BUMD. “Kami siap mendampingi BRI secara preventif agar potensi sengketa hukum bisa diminimalkan, dan represif jika diperlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Pimpinan Wilayah BRI Kantor Cabang Palembang menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, dukungan hukum dari Kejaksaan akan memperkuat tata kelola, mempercepat penyelesaian kredit bermasalah, dan memberi kepastian hukum bagi nasabah maupun operasional bank.
Dengan MoU ini, Kejati Sumsel dan BRI berkomitmen membangun koordinasi berkelanjutan untuk mendukung iklim usaha yang sehat, kepatuhan hukum, dan stabilitas perekonomian di Sumatera Selatan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan