- Kamis, 25 Juni 2026
- Admin
KAJATI SUMSEL MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION BERSAMA PT BUKIT ASAM
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 25 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Ketut Sumedana menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion yang diadakan oleh PT. Bukit Asam Tbk, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu secara daring melalui media zoom meeting dan secara langsung di aula lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dihadiri oleh para PJU, Kajari, Koordinator dan Kasi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se- Sumatera Selatan, selain itu juga kegiatan ini diikuti oleh jajaran dari PT. Bukit Asam Tbk.
Kegiatan ini diawali oleh sambutan dari Direktur Utama PT. Bukit Asam Tbk. Bapak Bambang Ismawan, yang menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan jajarannya dapat memperoleh pemahaman yang baru dan lebih mendetail mengenai Business Judgement Rules dan Penguatan Budaya Integritas dan Pencegahan Penyuapan dengan memahami risiko hukum pidana bagi individu dan korporasi dalam perspektif KUHP Baru.
Kegiatan dilanjutkan dengan sharing session dari Kajati Sumsel mengenai Business Judgment Rule (BJR). Pada paparannya Kajati Sumsel mengatakan bahwa Business Judgment Rule adalah antisipasi atau mencegah sejak dini supaya para direksi atau komisaris tidak melakukan pelanggaran hukum yang berakibat kepada pidana, dimana tujuan utamanya adalah mendorong para pimpinan perusahaan untuk berani mengambil risiko bisnis yang diperlukan demi inovasi dan pertumbuhan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum yang tidak beralasan, karena direksi sering kali berhadapan dengan keputusan kompleks berisiko tinggi seperti penyaluran kredit dan investasi.
Meskipun memberikan perlindungan, penerapan BJR memiliki batasan yang ketat dan hanya berlaku jika direksi memenuhi elemen-elemen penting, yaitu memiliki itikad baik (good faith), berdasarkan informasi yang memadai (informed basis), dan memiliki keyakinan yang wajar. Perlindungan ini akan gugur jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, kelalaian berat, atau adanya konflik kepentingan. Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat dikategorikan sebagai risiko hukum, baik dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana korupsi. Keputusan direksi yang salah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini sering kali muncul dalam bentuk kegagalan pengelolaan risiko, atau pelanggaran peraturan. Sebagai langkah pencegahan, diperlukan penguatan pengawasan, penerapan regulasi yang ketat, serta peningkatan transparansi agar setiap keputusan bisnis tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Setelah itu Kegiatan dilanjutkan dengan narasumber selanjutnya Dr. M. Fatahillah Akbar yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang membawakan materi terkait penguatan budaya integritas dan pencegahan penyuapan dengan memahami risiko hukum pidana bagi individu dan korporasi dalam perspektif KUHP baru.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan
#menpanrb

