• Selasa, 7 Juli 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (MKR) DARI KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR

KEJATI SUMSEL - Palembang, Selasa 07 Juli 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Anton Delianto didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Agustinus Octavianus Mangotan, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi C Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Ilir secara daring melalui zoom meeting.


Pada pelaksanaan Ekspose ini hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir beserta Jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir secara langsung di Aula Lantai 3 Bidang Pidum Kantor Kejati Sumsel.


Adapun pada Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir ini terdapat satu perkara terkait Tindak Pidana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana a.n. Tersangka Rusmina Binti Yunus untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat C Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan