ASPIDUM KEJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (MKR) DARI KEJARI BANYUASIN
KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 20 Juli 2026, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bpk. Agustinus Octavianus Mangotan, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memimpin Pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari 1 (satu) Satuan Kerja yaitu Kejaksaan Negeri Banyuasin secara daring melalui zoom meeting.
Adapun pada Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin ini terdapat satu perkara terkait Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana a.n. Tersangka Kristina Febriyanti Binti Nikson Silitonga untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat C Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan