• Senin, 20 Juli 2026
  • Admin

KAJATI SUMSEL MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN SHARING SESSION TENTANG BUSSINES JUDGEMENT RULES DI PT. PLN UNIT INDUK PEMBANGUNAN UIP SUMSEL

KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 20 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Ketut Sumedana menjadi narasumber pada kegiatan Sharing Session tentang Business Judgement Rules dan Penguatan Peranan Kejaksaan dalam Upaya Pencegahan terjadinya Tindak Pidana pada Proyek Ketenagalistrikan yang diadakan oleh PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid yaitu secara daring melalui media zoom meeting dan secara langsung di Kantor PLN UIP Sumbagsel Jl. Residen A. Rozak No. 2180 Sekojo Palembang yang turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Koordinator dan Kasi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran pada Kejaksaan Negeri se- Sumatera Selatan yang mengikuti secara daring, ini dibuka langsung oleh General Manager PLN UIP Sumbagsel Bapak Zaky Adikta dan diikuti oleh jajaran dari PT. PLN UIP Sumbagsel.


Pada paparannya Kajati Sumsel mengatakan bahwa Business Judgment Rule adalah antisipasi atau mencegah sejak dini supaya para direksi atau komisaris tidak melakukan pelanggaran hukum yang berakibat kepada pidana, dimana tujuan utamanya adalah mendorong para pimpinan perusahaan untuk berani mengambil risiko bisnis yang diperlukan demi inovasi dan pertumbuhan tanpa rasa takut terhadap tuntutan hukum yang tidak beralasan, karena direksi sering kali berhadapan dengan keputusan kompleks berisiko tinggi seperti penyaluran kredit dan investasi.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan