PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MELAKUKAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH NEGARA
PRESS RELEASE PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MELAKUKAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH NEGARA
Bahwa berdasarkan Sudat Kuasa Subtitusi No:SK-11/L.6/Gp.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan Negosiasi No: PRIN-747/L.6/Gp.2/04/2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara terhadap Terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga Ahli Waris Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB. Adapun kegiatan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.127.276.655.336,50.
Setelah dilakukan mediasi dengan Ahli Waris, didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap pertama sebesar Rp.10.500.000.000,00;
b. Sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal dilakukannya pembayaran tahap pertama, dengan kewajiban melakukan pembayaran pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap bulan sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi;
c. Setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp.9.690.000.000,-
3. Bahwa Pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Musi Banyuasin dengan mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan