• Senin, 31 Agustus 2026
  • Admin

WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE MANDIRI 2 PERKARA TINDAK PIDANA UMUM MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 31 Agustus 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Rinaldi Umar didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Agustinus Octavianus Mangontan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. R. Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan Kasi pada Bidang Pidum Kejati Sumsel pimpin pelaksanaan ekspose 2 perkara tindak pidana umum secara mandiri yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara Virtual dan diikuti oleh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.


Adapun 2 (dua) perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut berasal dari:

1. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir

2. Kejaksaan Negeri Banyuasin


Pelaksanaan ekspose perkara ini diawali dengan paparan dari pihak Kejaksaan Negeri. Pemaparan mencakup kronologi kejadian, iktikad baik dalam proses perdamaian, serta latar belakang para pihak sebagai landasan substantif sebelum permohonan Restorative Justice disetujui.


Tujuan ekpose ini guna menghadirkan keadilan. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pembinaan.


@kejaksaan.ri

#kejaksaanri

#kejatisumateraselatan