WAKAJATI SUMSEL PIMPIN EKSPOSE MANDIRI 2 PERKARA TINDAK PIDANA UMUM MALALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF)
KEJATI SUMSEL - Palembang, Kamis 12 Oktober 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Rinaldi Umar pimpin pelaksanaan ekspose 2 perkara tindak pidana umum secara mandiri yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara daring dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Kegiatan ini diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara langsung di Ruang Rapat Lantai 3 Bidang Pidum Kejati Sumsel. Sedangkan Kepala Kejaksaan Musi Banyuasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk linggau mengikuti secara daring melalui zoom meeting.
Adapun 2 (dua) perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut berasal dari:
1. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin
2. Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau
Pelaksanaan ekspose perkara ini diawali dengan paparan dari pihak Kejaksaan Negeri. Pemaparan mencakup kronologi kejadian, iktikad baik dalam proses perdamaian, serta latar belakang para pihak sebagai landasan substantif sebelum permohonan Restorative Justice disetujui.
Tujuan ekpose ini guna menghadirkan keadilan. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pembinaan.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#kejatisumateraselatan